Menu..
HOME
THE DIARY
FROM MY KITCHEN
MY POEMS
ARTICLES
PHOTO GALLERY
Latest Post..
Popular
Lastest Comments
Cinta yang Sederhana...
bole ga????
bole aku jadiin catatan ga di fb ku???
22/11/09 13:42 More...
By iin

membuat pancake itu mudah!
pertanyaan
kalau pakau susu cair biasa boleh tidak? :?
22/11/09 11:25 More...
By silviana

Tips Kecil Mengatasi Cemburu.....
bagus bukk.... tips nya btw yg kumpulan tipsnya bisa di bag...
21/11/09 13:39 More...
By muki

Selingkuh Emosional? Kenali Ta...
:cry aq dah sedia payung besar,tapi basah kena hujan juga...
19/11/09 19:49 More...
By ratna

sembilan tahun...
9 tahun?
weh meh podo. Aku juga setelah 9 tahun akhirnya menikah :D
19/11/09 11:47 More...
By phery

syndicate..

PageRank

Personal Blogs - BlogCatalog Blog Directory

Blog Directory & Search engine

PlanetBlog - Komunitas Blog Indonesia

Google bot last visit powered by Gbotvisit.com Yahoo bot last visit powered by  Ybotvisit.com

 

 

Pantaskah Prita Ditahan? Print E-mail
Written by Fanya Ardianto   
Monday, 01 June 2009
Sudah cukup kita terpana oleh drama bebasnya Manohara. Sekarang saatnya kita berpaling pada seorang ibu, Prita Mulyasari, yang terpaksa menghentikan asupan ASI pada buah hatinya karena harus menginap di bui. Apa pasal? Hanya karena ia menulis keluhan atas perlakukan RS Omni Serpong pada dirinya. Ya, dia hanya menceritakan apa yang dia alami, itu saja sebenarnya.
 
Mengeluh, tak puas atas pelayanan sebuah rumah sakit apakah salah sampai harus masuk penjara segala? Silahkan Anda jawab sendiri. Apa yang dilakukan oleh Bunda Prita, tak jauh beda dengan misalnya Anda membeli baju di sebuah Toko X, di sana Anda tak mendapat pelayanan yang memuaskan, sudah begitu ternyata baju yang Anda beli cacat dan pihak toko tak merasa bertanggung jawab. Sudah tentu Anda sebal bukan? Apa yang akan Anda lakukan? Sangat mungkin, selain komplain pada pihak toko, Anda juga akan bercerita pada teman-teman Anda, agar mereka tak mengalami hal yang sama. Apakah tindakan itu salah?
 
Salah atau tidak, kenyataannya Bunda Prita, seorang ibu muda dengan dua anak yang masih balita, harus masuk penjara hanya gara-gara menuliskan keluhan tentang pelayanan RS Omni yang tidak memuaskan dan tidak seprofesional 'taraf internasional' yang diusungnya. Keluhan itu ia tulis dan ia sebarkan melalui email pada teman-temannya. Tapi tanpa di duga, email yang ia tulis itu menyebar begitu cepat, dari satu milis ke milis lainnya tanpa bisa dikendalikan. 
 
RS Omni menjebloskan Bunda Prita ke penjara. Tuduhannya, pencemaran nama baik tentunya. Pasal 27 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, membuat Bunda Prita terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar. Apa memang harus seberat itukah yang harus ditanggung Bunda Prita?
 
Saya jadi ngeri sendiri. Apa jadinya kalau konsumen tak boleh mengeluh sama sekali? Kita semua tentu tak ingin kebebasan kita untuk menilai layanan atau produk yang kita beli dikebiri. Dan UU ITE itu, sangat mungkin nantinya dipakai oleh pihak-pihak penyedia jasa atau produk untuk membentengi diri dari konsumen-konsumen kritis. Kalau sudah begitu, konsumen yang merasa dirugikan apa harus diam saja?
 
Eniwei, selain ikut bersimpati atas musibah yang dialami Bunda Prita, saya tak tahu lagi harus berbuat apa. Dengan membuat satu tulisan ini, saya berharap Bunda Prita atau keluarganya mengerti bahwa saya memberi satu dukungan untuknya. Karena saya tahu, yang dia lakukan bukan kejahatan, dia hanya curhat, sekedar mengeluarkan uneg-uneg. Dia juga bukan teroris, bukan ibu yang sadis, bukan istri yang bengis, bukan warga negara yang kriminalis. Saya merasa, penahanannya adalah tindakan yang tak cukup rasional. Semoga, perjuangan suami Bunda Prita yang sedang mengajukan penangguhan penahanan segera mendapat respon yang menggembirakan.
 
Anda merasa ikut prihatin? Ada baiknya kalau Anda membuat tulisan serupa di blog Anda. Agar semakin banyak orang tahu kejadian sebenarnya. Agar semakin banyak orang mengerti bahwa Bunda Prita hanya seorang korban, laporan RS Omni-lah yang membuat ia seolah-olah menjadi seorang kriminal dan patut ditahan.

Only registered users can write comments.
Please login or register.


Quote this article on your site | Views: 1987

  Comments (17)
RSS comments
 1 pantas
Written by This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it , on 02-06-2009 23:49 , IP: 118.136.224.48
Mengapa saya mengatakan pantas?? 
 
Karena Prita sendirilah yang telah salah. Ia telah menuduh RS Omni bahwa, RS Omni telah membohonginya dengan analisa sakit demam berdarah dan sudah diberikan suntikan macam-macam dengan dosis tinggi sehingga mengalami sesak napas. Ia dinyatakan telah menuduh tanpa bukti. Prita bukanlah seorang dokter, apalagi seorang ilmuwan dengan sertifikat. 
Seharusnya ia mengetahui bahwa proses hasil dari RS (apalagi dengan mutu internasional), benar-benar terjamin. 
Andai kata bila memang Prita benar, saya juga akan mendukung Prita. Tetapi sayangnya Prita hanya memiliki keterbatasan wawasan. Sehingga ia tidak menyadarinya bahwa ia hanya tidak tahu hasil RS Omni benar. 
 
 
Apa yang dapat anda petik hari ini? 
 
Pendidikan memang benar-benar wajib dimiliki oleh semua orang. Bila kita tidak tahu mengenai banyak hal, hal-hal yang bersifat sulit di terka. Akan susah dijawab.
 2 ---
Written by This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it website, on 03-06-2009 08:29 , IP: 202.169.225.5
@Unknown: sayang sekali Anda tak berani menunjukkan siapa Anda, kalau menunjukkan diri sendiri saja tidak bisa, bagaimana Anda bisa menunjukkan bahwa RS Omni benar? Bagaimana soal hasil lab dari RS Omni yang salah dan direvisi? seperti itukah sebuah mutu internasional?
 3 Prihatin...
Written by This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it , on 03-06-2009 09:46 , IP: 114.58.217.238
Sudah banyak kejadian yang mirip" kisah bunda Prita terjadi di Negara Tercinta Indonesia... Kenapa ya... Kok masih terus berulang?????? 
Saran saya Keluarga Bunda Prita cari Lawyer yg baik dan mengerti permasalahan ini, biar dapat dibantu proses penangguhan penahanannya, bila perlu dan saya rasa ada kemungkinan untuk melakukan tuntutan balik terhadap rumah sakit yang telah merawat bunda Prita dengan tidak selayaknya... 
Sekali lagi tetap tegar dan carilah Bantuan Hukum secepatnya...
 4 Written by This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it , on 03-06-2009 13:04 , IP: 202.148.29.74
Inilah akibat dari ekonomi pasar bebas yang kebablasan. Terlihat bahwa Indonesia mulai menganut politik right-wing konservatif pro-kapitalisme seperti di Amerika, dimana konsumen boleh diinjak-injak oleh perusahaan-perusahaan besar. Seperti di Amerika, freedom of speech dan kebebasan individu ditindas dan diinjak-injak demi kepentingan kapitalisme. 
 
Seandainya gua tidak golput sekalipun, gua tidak sudi memilih Presiden dan Capres yang pro ekonomi pasar bebas. 
 
Eropa dengan sistem ekonomi terkontrol berhasil melindungi kebebasan warga -nya dari penindasan kapitalisme. Sementara itu kebebasan individu sangat dijamin (left-wing liberal). Beda banget dengan Amerika. Amerika membuat gua jijik dan pingin muntah. 
 
Pokoknya gua tidak mau memilih Presiden dan Capres yang pro-Amerika dan pro pasar bebas!
 5 Menyedihkan
Written by This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it , on 03-06-2009 21:20 , IP: 202.169.225.140
Inilah akibatnya jika uang yang berkuasa. mana mungkin semua kejadian itu tanpa campur tangan uang. jangan sakit dan jangan berobat ketempat yang sama.(mungkin besok pagi saya sudah ada di sel karen coment ini). mungkin benar omni menjadi subjek tapi apakah hal yang dikatakan itu salah sehingga mencemarkan?ataukah benar sehingga harus ditutup bukannya memperbaiki diri???
 6 Written by This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it , on 04-06-2009 01:14 , IP: 125.166.172.77
TANGERANG - Rumah Sakit Omni Internasional mengakui adanya kesalahan dalam mendiagnosa pasien Prita Mulyasari, termasuk dalam mendiagnosa trombosit sebesar 27.000. 
 
Hal ini diungkapkan Direktur RS Omni Internasional Bina Ratna Kusumafitri dalam jumpa pers di RS Omni Internasional, Tangerang, Rabu (3/6/2009). 
 
"Hasil tidak valid dengan nilai trombisit 27.000, karena terjadi penggumpalan dan hasil tersebut tidak di-print. Kalau di-print terjadi malapraktik karena tidak seusai dengan penyakit diagnosa sebenarnya," kata Ratna. 
 
http://news.id.msn.com/local/okezone/article.aspx?cp-documentid=3355234 
 
@unknown ... baca itu nyet !!!! 
jadi menurut lo harus terjadi malpraktik baru kita bisa komplain... ???? 
jangan gila donk!!!!
 7 Peradilan Indonesia
Written by This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it , on 04-06-2009 11:12 , IP: 202.43.181.7
PERADILAN INDONESIA: PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT  
 
Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.  
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap Rp.5,4 jt. (menggunakan uang klaim asuransi milik konsumen) di Polda Jateng  
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah 'dokumen dan rahasia negara'.  
Maka benarlah statemen "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap" (KAI) dan "Ratusan rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA" (KPK). Ini adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat.  
Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan saja. Masyarakat konsumen Indonesia yang sangat dirugikan mestinya mengajukan "Perlawanan Pihak Ketiga" untuk menelanjangi kebusukan peradilan ini. 
Sudah tibakah saatnya??? 
 
David  
HP. (0274)9345675
 8 Nggak adil..
Written by This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it website, on 04-06-2009 14:47 , IP: 125.162.78.138
Kasus Prita ini rasanya nggak adil banget deh. Alhamdulillah dia udah bebas ya, udah jadi tahanan kota. Semoga para hakim terketuk hatinya buat adil seadil-adilnya dalam kasus ini. Wong dia cuma curhat koq mosok curhat dilarang?
 9 Penahanan tanpa dasar hukum
Written by This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it , on 04-06-2009 22:19 , IP: 114.58.70.241
Akhirnya Jaksa Agung mengakui kalo kerja JPU yang menangani case Prita tidak benar, bagaimana mungkin JPU menambahkan Pasal 27 UU ITE dalam berkas perkara dan dakwaan, sedangkan berkas penyidikan oleh Pihak Penyidik (POLISI) hanya mengenakan Pasal 310 & 311 KUHP, sedangkan apabila mengacu pada pasal 310 & 311 KUHP tidak dapat dilakukan penahanan oleh karenanya Penahanan yg dilakukan JPU adalah tanpa dasar hukum dan seharusnya tidak dilanjutkan dengan perubahan status penahanan kota atas diri Prita tetapi harus ditangguhkan penahanannya , bagaimana hal ini bisa terjadi??? apakah karena sesuatu??? ini PR bagi KEJAGUNG dan Komisi Kejaksaan juga Komisi Yudisial, jangan sampai institusi kejaksaan terus menerus diobok-obok sama orang dalam yg tidak berkualitas.
 10 Huh, emang bener2 RS matre
Written by This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it , on 06-06-2009 10:05 , IP: 125.166.88.199
Wong aq jg pernh ngalamin hal yg sama di Omni koq, nenek aq kena struk and disana dokternya ngasih obat macem2 ampe overdosis. dah gitu gak pake oksigen, dibilangny pake oksigen, n disuru bayar, ampe ngotot-ngotot-an. Nenek aq meninggal tuh. Dasar rumah sakit mata duitan  
 
liat juga ni artikel ini :(  
 
 
Selain Prita, RS Omni Juga Gugat Pasien Meninggal 
 
TEMPO Interaktif, Jakarta: Gugatan Rumah Sakit Omni International terhadap pasien tak hanya terjadi pada Prita Mulyasari. Rumah Sakit Omni Medical Center, Pulomas, Jakarta Timur, juga menggugat perdata keluarga almarhum Abdullah Anggawie, pasien rumah sakit tersebut, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 
 
Sidang gugatan itu dipimpin ketua majelis hakim Reno Listowo. Sedianya, sidang kemarin untuk mendengarkan putusan majelis hakim. Reno mengatakan menunda sidang hingga Senin (15 Juni) depan. “Mohon pengertiannya, karena ada pergantian majelis hakim,” kata Reno saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 
 
Abdullah Anggawie dirawat di rumah sakit Omni selama tiga bulan sejak 3 Mei 2007. Abdullah akhirnya meninggal pada 5 Agustus 2007. Omni menggugat karena keluarga pasien, yakni Tiem F. Anggawie dan Joeseof Faisal, dan pihak penjamin, yakni PT Sinar Supra Internasional, tidak memenuhi kewajibannya membayar tagihan sebesar total Rp 552,2 juta. Pihak keluarga memiliki kewajiban yang belum dibayar sebesar Rp 427,2 juta karena Rp 125 juta sudah disetor sebagai uang muka atau uang jaminan. 
 
Gugatan terhadap pasien tersebut dilayangkan RS Omni pada 24 November 2008. Selain menuntut pembayaran sisa tagihan, Omni menuntut pembayaran bunga 6 persen per tahun dari total tagihan. 
 
Sri Puji Astuti, kuasa hukum tergugat, membantah tudingan bahwa kliennya tak mau membayar kekurangan biaya rumah sakit tersebut. “Kami mau bayar, tapi kok rekam medisnya nggak dikasih, bagaimana mau bayar kalau rekam medisnya nggak ada,” kata Sri Puji Astuti seusai persidangan. 
 
Menurut Sri, selama tiga bulan dirawat, keluarga pasien tidak pernah diberi tahu soal penyakit yang diderita almarhum. Bahkan, kata Sri, dokter memberikan resep obat yang berbeda setiap hari. Kejanggalan lain, tiap hari tabung oksigen juga diganti yang baru. “Padahal biasanya satu tabung itu untuk beberapa hari,” ujarnya. 
 
Atas gugatan ini, kuasa hukum tergugat mengajukan gugatan balik ke Rumah Sakit Omni Medical Center sebesar Rp 5 miliar. Rumah sakit dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak memberikan informasi medis dan mengklarifikasi tagihan. 
 
Para tergugat menilai tagihan penggugat tak wajar. Misalnya, dalam tagihan disebutkan penggugat melakukan cuci darah atau hemodialisis setiap hari mulai 19 hingga 31 Mei 2007. Selain itu, terjadi pergantian resep dokter tiap hari mulai 4 sampai 31 Mei. Padahal satu resep obat berlaku untuk jangka waktu tiga hingga enam hari. 
 
Pihak Rumah Sakit Omni Medical Center enggan mengomentari kasus yang mengaitkannya dengan salah seorang pasien yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu. 
 
“Nanti saja, Mas,” kata Risma Situmorang, kuasa hukum RS Omni Medical Center, melalui telepon kemarin. Berkali-kali Tempo mencoba menghubunginya lagi, namun tak pernah diangkat.
 11 Bebaskan tanpa syarat
Written by This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it website, on 06-06-2009 15:26 , IP: 125.164.76.191
ayoo...kita dukung ibu prita, seharusnya tu RS brtrima kasih sm bu prita yg uda kritik gt. kan bs d gunakan sbg pmblajaran bukan malah mencebloskan ib prita. bnr2 ndak dewasa tuh
 12 Bebaskan Prita
Written by This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it website, on 07-06-2009 01:16 , IP: 118.137.210.203
aha...tentu gw jawab ga pantes fa....Gila ajah nahan wanita yang masiy punya anak balita. Dimana nurani para penegak hukum dinegeri ini??? Koruptor ajah masiy banyak yang harus ditangkap... sono lepasin si prita itu... *manggil polisi DLLAJ* 
 
Aku suka blogmu dofollow...Khaystudio
 13 Salah liat
Written by This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it website, on 07-06-2009 01:18 , IP: 118.137.210.203
duh fa akibat ngantuk berat, aku jadi salah tadi. ternyata blogmu nof toh.. *pulang dengan hati menangis*
 14 Hukum / UU / Peraturan
Written by This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it website, on 09-06-2009 08:44 , IP: 202.169.225.5
saya hanya bisa memberikan pendapat bahwa di negeri ini kenyataannya setiap UU/Peraturan sepertinya harus ditijau kembali sebelum diresmikan dan disosialisasikan kepada masyarakat. karena pada intinya (seperti kasus yang melanda bu prita) hukum dan perangkatnya belumlah secara maksimal diterapkan, dan kalaupun diterapkan kadangkala tidak pada tempatnya (salah menempatkan, co: menempatkan pasal yg dijatuhkan pd tersangka). 
 
dengan ke-keukeuh-annya OMNI secara tidak langsung telah menjatuhkan kualitas serta ke-profesional-annya dimata eksternal, seharusnya kan itu menjadi salah satu masukan untuk bisa lebih meningkatkan mutu dan pelayanannya.
 15 TAUBATLAH COMMENT NO 1
Written by This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it website, on 09-06-2009 09:27 , IP: 222.124.162.140
SAYANG ANDA MUNAFIK. tidak berani menampilkan jati diri anda. Tobatlah............!!!!!!!! anda sudah mengikuti perkembangan berita tentang prita. kalau belum tahu benar kasusnya jangan sok tahu. mestinya yang anda tulis anmda pelajari dulu dengan pokok permasalahannya. Emang PRITA hanya Ibu Rumah Tangga. Tapi di Dzalimi Oleh RS OMNI. apakah Kamu juga tahu tentang Dokumen Rekam Medis ( DRM ) atau medical record[/I]. kalo trombosit 27.000 iu itu harus mondok, apa ditunjukkan bukti rekam medisnya ? kalo 18.000 iu mestinya tidak Opname dong. Kamu Harus banyak BACA
 16 bebas
Written by This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it website, on 14-06-2009 20:42 , IP: 125.164.204.88
MATINYA KEBEBASAN BERPENDAPAT 
 
Biarkanlah ada tawa, kegirangan, berbagi duka, tangis, kecemasan dan kesenangan... sebab dari titik-titik kecil embun pagi, hati manusia menghirup udara dan menemukan jati dirinya... 
 
itulah kata-kata indah buat RS OMNI Internasional Alam Sutera sebelum menjerat Prita dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. 
 
....................................................................................................... 
 
Bila kita berkaca lagi kebelakang, sebenarnya pasal 310 KUHP adalah pasal warisan kolonial Belanda. Dengan membungkam seluruh seguruh teriakan, sang rezim penguasa menghajar kalangan yang menyatakan pendapat. Dengan kejam penguasa kolonial merampok kebebasan. tuduhan sengaja menyerang kehormatan, nama baik, kredibilitas menjadi ancaman, sehingga menimbulkan ketakutan kebebasan berpendapat. 
 
Menjaga nama baik ,reputasi, integritas merupakan suatu keharusan, tapi alangkah lebih bijaksana bila pihak-pihak yang merasa terganggu lebih memperhatikan hak-hak orang lain dalam menyatakan pendapat. 
 
Dalam kasus Prita Mulyasari, Rumah sakit Omni Internasional berperan sebagai pelayan kepentingan umum. Ketika pasien datang mengeluhjan pelayanan buruk pihak rumah sakit, tidak selayaknya segala kritikan yang ada dibungkam dan dibawah keranah hukum. 
 
 
Kasus Prita Mulyasari adalah presiden buruk dalam pembunuhan kebebasan menyatakan pendapat.
 17 tenang
Written by This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it website, on 07-08-2009 15:59 , IP: 202.43.182.92
Mengenai kontroversi kasus prita ini saya sedang memakainya sebagai bahan skripsi saya dimana terdapat dua teori yang saling bertentangan antara kebebasan berpendapat, perlindungan konsumen versus UU ITE, dan Pencemaran nama baik dalam KUHP. 
Mudah2an skripsi saya berjalan lancar dan baik.
 
< Prev   Next >

 
 
Owner..

Just a Simple Fa!

Fa - Yogyakarta

Love Kitty. Love Chocolate.

Love You.

Best View..

on 1024 x 768 pixel

with Latest Version of

Mozilla Firefox

& Opera

 

-

We have 46 guests online
Your IP Address: 38.107.191.103
Total Visitors: 1185456
Best Promo

Fa's Blog
Dari Dapur
Play with Fa
WideMart

 

   

Hosted by Jogja Medianet © 2007 ArdiFa